Puasa Ketika Sakit, Apa Hukumnya?

Ina Siti Aisah

puasa ketika sakit

Bestie, setiap umat Islam yang telah dewasa atau baligh dan berakal sehat diwajibkan untuk menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT, termasuk puasa Ramadan.

Dalam ketentuan Islam, puasa Ramadan harus dalam keadaan suci dari haid atau nifas, dan memiliki kemampuan fisik atau bithaqah untuk menjalankan ibadah puasa.

Lantas, bagaimana jika tubuh sedang kurang fit? Apa hukum puasa ketika sakit?

Dilansir dari beberapa artikel tentang kajian Islam, hukum puasa ketika sakit bisa dilihat dari seberapa parah kondisi sakitnya.

Pasalnya, puasa bisa mempengaruhi kondisi kesehatan, sehingga seseorang yang sakit bisa diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Untuk informasi lebih dalam, mari kita kupas bersama hukum puasa ketika sakit dalam artikel ini!

Hukum Puasa ketika Sakit, Apakah Ada Keringanan?

puasa ketika sakit

Bestie, Ramadan merupakan salah satu bulan suci dalam Islam yang memiliki banyak berkah dan pahala. Di dalamnya terdapat ibadah puasa yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut meliputi berusia baligh hingga yang berakal sehat. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Aa ayyuhallazina amanuu kutiba ‘alaikumush-shiyamu kama kutiba ‘alallazina ming qablikum la’allakum tattaquun.

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, QS. Al-Baqarah 183.

Lantas, bagaimana hukum puasa ketika sakit? Apakah ada keringanan?

Baca Juga: 5 Resep Sahur Praktis Bergizi, Bikin Kuat Puasa Sepanjang Hari!

puasa ketika sakit

Berbicara tentang hukum puasa ketika sakit, dalam hukum Islam dijelaskan beberapa hal yang bisa membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, di antaranya adalah sakit al-mardh. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dilansir dari situs Qur’an Nu, arti dari ayat tersebut mengandung tafsir, yaitu:

Maka barang siapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada orang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu.

Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan lalu memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya.

Dan kamu sekalian tetap berpuasa, maka pilihan untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan memberikan fidyah, jika kamu mengetahui keutamaan berpuasa menurut Allah.

Selain itu, Allah SWT juga menjelaskan hukum puasa ketika sakit dalam surat Al-Baqarah ayat 185, yang berbunyi:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain (QS. Al Baqarah: 185).

Kesimpulan dari ayat tersebut tentang hukum puasa ketika sakit yaitu boleh untuk membatalkan atau tidak berpuasa, namun harus membayar fidyah atau mengganti hutang puasa di kemudian hari.

Adapun tiga kondisi dari orang sakit yaitu:

  • Kondisi pertama, apabila sakitnya masih tergolong ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa, seperti pilek, pusing atau sakit kepala ringan, dan perut keroncongan, maka kondisi ini seseorang tersebut tetap diharuskan untuk berpuasa.
  • Kondisi kedua, apabila sakitnya bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya, namun hal ini tidak membahayakan, maka kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa.
  • Kondisi ketiga, apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya, bahkan bisa menyebabkan kematian, maka puasa diharamkan baginya.

Kondisi ketiga ini dijelaskan dalam QS. An Nisa ayat 29, yang berbunyi:

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu.

Jadi, hukum puasa ketika sakit itu adalah boleh berbuka, tergantung kondisi sakit yang dialami.

Selain itu, dari beberapa ayat Al-Qur’an, Allah SWT dan Rasulullah tidak pernah meminta atau menyuruh umat Islam untuk menyiksa diri sendiri, melainkan menjalankan segala amal ibadah sesuai kemampuannya.

Jika memang seseorang sakit dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, baik itu dari perkiraan kemampuannya sendiri atau berdasarkan pemeriksaan dokter, maka jika seseorang tersebut memaksakan diri untuk berpuasa malah akan menjadi dosa, karena membuat dirinya sendiri tersiksa, dengan kalimat lain yaitu membunuh dirinya sendiri atau mencelakakan dirinya sendiri.

Kesimpulan Hukum Puasa ketika Sakit

puasa ketika sakit

Dari informasi di atas, bisa ditarik kesimpulan tentang hukum puasa ketika sakit, yaitu:

  • Orang yang sakit boleh membatalkan puasa dan mengganti hutang puasa sesuai jumlah yang ditinggalkan di kemudian hari ketika ia telah sehat atau telah mampu.
  • Orang yang sakit dan memaksakan diri untuk berpuasa maka berdosa sebab menyakiti dirinya sendiri dan membahayakan kesehatannya.
  • Orang yang sakit tapi masih ingin melanjutkan puasa, maka harus ada penilaian dari pihak lain yang mengerti kondisi kesehatannya, contohnya adalah berkonsultasi dengan dokter untuk mengetahui apakah boleh puasa atau tidak agar tidak membahayakan kesehatannya.
  • Orang yang sakit namun masih ada kemungkinan untuk sembuh di kemudian hari, maka sebaiknya tidak perlu membayar fidyah, namun bisa berusaha membayarnya ketika ia telah sembuh sesuai kemampuannya.
  • Orang yang sakit karena kondisi tertentu, contohnya ibu hamil muda yang mana puasa bisa membahayakan tubuh dan janin maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan harus menggantinya di lain hari atau boleh membayar fidyah.
  • Orang yang mengalami sakit parah hingga bertahun-tahun dan tidak mampu membayar hutang puasa di kemudian hari, maka diwajibkan membayar fidyah.
  • Hutang puasa karena sakit tidak bisa digantikan atau dibayarkan oleh orang lain karena itu adalah kewajiban pribadi antara kamu dengan Allah SWT.

Itulah beberapa informasi tentang hukum puasa ketika sakit. Sekarang kamu sudah paham kan apa yang harus dilakukan saat ingin berpuasa namun tubuh dalam kondisi tidak fit.

Minva juga berharap semoga kita semua diberikan kesehatan agar bisa menjalankan puasa Ramadan dengan lancar.

Selain itu, jika kalian mengalami batuk terus menerus dan ditakutkan bisa membatalkan puasa, jangan lupa untuk konsumsi Madu Herbal Vitasma.

Vitasma merupakan obat herbal yang terbuat dari madu dan campuran tanaman herbal pilihan seperti jinten hitam, daun cakar ayam, kayu manis, dan jeruk nipis yang bermanfaat untuk meredakan gejala gangguan pernapasan dan melegakan tenggorokan.

Share

Artikel Terkait

Kategori

Tinggalkan komentar